Sejak Januari 2016, nomor individu digunakan untuk prosedur administrasi jaminan sosial, perpajakan, dan penanggulangan bencana, sehingga per Oktober 2015 nomor individu diberitahukan kepada penduduk asing yang memiliki sertifikat kependudukan. Hingga saat ini nomor individu diberitahukan melalui kartu pemberitahuan, namun per tanggal 25 Mei tahun 2019 diberitahukan melalui surat pemberitahuan nomor individu.
Penduduk asing yang memiliki sertifikat kependudukan dapat mengajukan Kartu Nomor Individu. Aplikasi bisa dilakukan dari telepon pintar, komputer, booth foto kartu ID dan surat pos.
*Untuk penduduk asing, masa berlaku Kartu Nomor Individu adalah sampai tanggal berakhirnya masa tinggal (kecuali tenaga kerja profesional No. 2, penduduk permanen dan penduduk permanen khusus). Oleh karena itu, jika Anda sedang mengajukan permohonan untuk memperbarui masa tinggal Anda, atau jika tanggal masa tinggal Anda berakhir sebelum tanggal yang dijadwalkan untuk penerbitan Kartu Nomor Individu, silakan lakukan pergantian kartu nomor individu setelah izin tinggal Anda diperbarui.
Kartu nomor individu akan digunakan seumur hidup, berhati-hatilah dalam merawat kartu nomor individu Anda.
Klik di sini untuk detil jaminan sosial dan sistem nomor pajak.
Dengan latar belakang meningkatnya jumlah orang asing yang masuk dan tinggal di Jepang dari tahun ke tahun, kebutuhan akan suatu sistem yang menjadi dasar bagi pemerintah berwenang untuk memberikan layanan administrasi dasar kepada penduduk asing seperti halnya orang Jepang, meningkat.
Oleh karena itu, seperti halnya orang Jepang, selain menjadi obyek UU Registrasi Dasar Kependudukan, untuk meningkatkan kenyamanan penduduk asing dan merasionalisasi administrasi kota, dll., penduduk asing tunduk pada "UU Registrasi Dasar Kependudukan, yang diubah sebagian" dan disahkan pada Diet 171, diundangkan pada 15 Juli 2009, dan diberlakukan pada 9 Juli 2012.
Dengan berlakunya UU ini akan dibuatkan sertifikat kependudukan untuk penduduk asing, dan per 8 Juli 2013, Jaringan Registrasi Dasar Kependudukan (Juki Net) dan Kartu Registrasi Dasar Kependudukan (Kartu Juki) juga mulai diberlakukan. (Penerbitan Kartu Registrasi Dasar Kependudukan (Kartu Juki) telah berakhir pada Desember 2015.)
Dalam sistem Registrasi Dasar Kependudukan, ketika pindah ke kota lain, penduduk asing juga harus melaporkan mutasi keluar ke kota tempat tinggal lama dan melaporkan mutasi masuk ke kota tempat tinggal baru. Harap diperahatikan bahwa Anda harus pergi ke kantor administrasi pemerintah setempat.
Lapor mutasi keluar juga diperlukan saat pindah ke luar negeri.
Yang menjadi obyek adalah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan Jepang dan memiliki alamat di wilayah administrasi yang tercantum di kolom kiri tabel berikut ini.
(1) Orang dengan izin tinggal jangka menengah dan panjang (Orang yang memenuhi syarat untuk penerbitan kartu tinggal) |
Warga negara asing yang tinggal di Jepang dengan izin tinggal, selain yang memiliki izin tinggal 3 bulan atau kurang, izin tinggal jangka pendek, diplomat atau izin tinggal untuk kepentingan umum. Berdasarkan UU Pengendalian Imigrasi yang telah direvisi, akan diberikan kartu tinggal yang menyertai izin terkait tinggal seperti izin mendarat, dll. |
---|---|
(2) Penduduk permanen khusus | Penduduk permanen khusus yang ditetapkan oleh UU Khusus Keimigrasian. Sertifikat penduduk permanen khusus akan diberikan berdasarkan UU Khusus Imigrasi yang telah direvisi. |
(3) Orang dengan izin suaka sementara atau izin tinggal sementara | Menurut UU Pengendalian Imigrasi, adalah warga negara asing di kapal, dll yang memenuhi syarat seperti berkemungkinan menjadi pengungsi,dll dan diizinkan mendarat untuk mendapat suaka sementara (izin suaka sementara), atau orang yang tinggal secara ilegal yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi pengungsi dan diizinkan untuk tinggal di Jepang jika persyaratan tertentu dipenuhi (izin tinggal sementara). Izin suaka sementara atau izin tinggal sementara akan diberikan dengan izin tersebut. |
(4) Orang yang tinggal di Jepang karena kelahirannya atau karena kehilangan kewarganegaraan. | Orang asing yang telah menetap di Jepang karena kelahiran atau kehilangan kewarganegaraan Jepang. Menurut UU Pengendalian Imigrasi, terkait alasan tersebut, seseorang dapat tinggal selama 60 hari sejak dilahirkan tanpa izin tinggal. |
Dengan UU Registrasi Penduduk Asing konvensional, orang asing di Jepang wajib melapor ke pemerintah setempat tidak hanya ketika ada perubahan alamat, tetapi juga ketika ada perubahan nama, status tempat tinggal, masa tinggal, dll. Meskipun telah melakukan permohonan dan menjalani prosedur untuk mengubah status kependudukan dan perpanjangan masa tinggal di Biro Imigrasi Daerah, setelah mendapatkan izin tersebut, WNA asing harus melapor ke pemerintah administrasi setempat.
Di sisi lain, setelah revisi UU Registrasi Dasar Kependudukan diberlakukan, jika penduduk asing melakukan prosedur seperti perubahan namanya, izin tinggal atau masa tinggal di Biro Imigrasi Lokal, karena berdasarkan ketentuan UU Pengendalian Imigrasi penduduk harus melakukan prosedur revisi sertifikat kependudukan, maka Komisaris Biro Imigrasi Jepang akan memberi tahu pemerintah administrasi setempat penduduk asing yang bersangkutan, dan sertifikat kependudukan akan direvisi berdasarkan pemberitahuan tersebut. Sehingga dibandingkan dengan sistem konvensional, beban lapor warga asing akan berkurang dan akurasi pencatatan lebih terjamin.
Selain itu, UU Pengendalian Imigrasi yang telah direvisi menetapkan bahwa orang asing harus memberitahukan informasi tempat tinggal kepada Komisioner Biro Imigrasi Jepang melalui kantor pemerintahan administrasi setempat. Tetapi ketika Anda melakukan prosedur mutasi masuk dan pindah, secara otomatis akan dianggap telah melakukan mutasi keluar. Setelah itu, pemerintah administrasi setempat akan memberitahukan informasi terkait tempat tinggal saat orang asing melakukan prosedur mutasi masuk dan pindah ke Biro Imigrasi Jepang.
Kami akan menjawab pertanyaan tentang sistem Registrasi dasar Kependudukan bagi penduduk asing. Silakan dipergunakan.