95Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12Peraturan Lalu Lintas
Banyak orang dan kendaraan bermotor yang lewat di jalan. Tugas masyarakat adalah mematuhi
dan mempraktikkan peraturan lalu lintas agar bisa menggunakan jalan dengan aman dan nyaman.
1-1 Hal-hal yang harus Diperhatikan Ketika Berjalan Kaki
(1) Ketika Anda Berjalan Kaki
Pada Dasarnya Orang Berjalan di Sebelah Kanan dan Mobil Berkendara di
Sebelah Kiri

Berjalanlah di pinggir kanan jalan.
• Jika terdapat jalur pejalan kaki atau trotoar, berjalanlah
di situ.
(2) Cara Menyeberang Jalan
Menyeberang di Tempat yang Aman
• Menyeberangditempatyangterdapatlampulalulintas,zebracross,jembatanpenyeberangan,
atau jalur penyeberangan bawah tanah.
• Jangan menyeberang di tempat yang terdapat tanda "Dilarang Menyeberang".
• Di zebra cross, sampaikan kepada pengemudi dengan jelas maksud Anda untuk menyeberang
dengan cara mengangkat tangan atau menoleh ke pengemudi, dan konfirmasi keamanan
sebelum menyeberang.
• Pastikan tidak ada mobil yang datang saat sedang menyeberang.
Arti Lampu Lalu Lintas
• Warna hijau: jalan terus.
• Warna kuning, warna hijau mulai berkedip-kedip: dilarang mulai menyeberang. Jika sedang
menyeberang, bersegeralah menyeberang atau berhenti menyeberang dan kembali.
• Warna merah: dilarang menyeberang.
• Jika terdapat lampu lalu lintas dengan tombol "tekan": tekanlah tombol, menyeberanglah
setelah lampu lalu lintas berwarna hijau.1 Bab 9 Lalu Lintas 96Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab129 Lalu Lintas
Ketika Menyeberang di Tempat yang Tidak Terdapat Lampu Lalu Lintas
• Menyeberanglah di tempat Anda bisa melihat jalan dengan jelas. Lihatlah sekitar dan
pastikan tidak ada kendaraan yang lewat dari arah manapun sebelum Anda menyeberang.
• Berhentilah sesaat sebelum menyeberang. Lihatlah ke kiri dan kanan, pastikan tidak ada
mobil yang lewat. Jika ada mobil mendekat, tunggulah sampai mobil tersebut lewat.
• Ketika sedang menyeberang, berjalanlah lurus sambil memastikan tidak ada mobil yang
lewat. Dilarang menyeberang miring.
Cara Melewati Perlintasan Kereta Api
• Pastikan untuk berhenti sesaat di depan perlintasan kereta api sambil melihat ke kiri dan
kanan.
• Ketika alarm peringatan berbunyi atau palang pintu perlintasan kereta api mulai turun,
jangan menyeberang.
(3) Ketika Berjalan Kaki di Malam Hari
Memakai Pakaian Berwarna Terang dan Membawa Barang yang Bisa
Memantulkan Cahaya
Ketika berjalan kaki pada malam hari, pakailah pakaian berwarna terang seperti putih, kuning
atau warna terang lainnya. Bawalah barang-barang yang bisa memantulkan cahaya, misalnya
lampu LED kecil yang bisa terlihat oleh pengendara mobil.
1-2 Peraturan Keselamatan Ketika Bersepeda
(1) "Lima Peraturan Keselamatan Ketika Bersepeda"
Peraturan 1 Pada Prinsipnya, Berkendara di Jalan Raya sebelah kiri,
Berkendara di Trotoar dalam Kondisi Terpaksa, Pejalan Kaki di Utamakan
• Karena sepeda termasuk jenis kendaraan, maka pada prinsipnya pengguna
sepeda harus berkendara di jalan raya sebelah kiri.
• Jika terdapat jalur khusus sepeda, lewatilah jalur tersebut.
• Boleh berkendara di bahu jalan Jalur sebelah kiri,tetapi tidak boleh menghalangi lalu lintas
pejalan kaki.
• Jika terdapat trotoar yang bertanda "sepeda boleh lewat", lewatilah jalur tersebut.
• Anak di bawah usia 13 tahun, orang lanjut usia di atas usia 70 tahun, dan orang difabel
boleh naik sepeda melewati trotoar.
• Jika berkendar ditrotoar, Anda harus mengendarai sepeda dengan mengurangi Kecepatan
yang memungkinkan Anda bisa segera berhenti .
• Jika ada risiko menghalangi lalu lintas pejalan kaki, Anda harus berhenti terlebih dahulu 97Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab129 Lalu Lintas
Peraturan 2 Di Persimpangan, Patuhi Lampu Lalu Lintas Dan Rambu Berhenti,
Sejenak Kemudian Periksa Keamanannya.
• Di persimpangan yang ada lampu lalu lintasnya, menyeberanglah setelah lampu berubah
menjadi hijau dan periksa keamanannya.
• Di persimpangan yang mengharuskan Anda untuk berhenti sejenak, pastikan untuk berhenti
sejenak dan pemeriksa keamananny
Peraturan 3 Menghidupkan Lampu Sepeda Pada Malam Hari
• Dimalam hari harus menghidupkan lampu sepeda dan sebelum mengendarai sepeda harus
memeriksa lampu apakah bisa hidup atau tidak..
Peraturan 4 Dilarang Mengendarai Sepeda Dibawah Pengaruh Alkohol
• Apabila minum minuman beralkohol,jangan sekali-kali
mengendarai sepeda
Peraturan 5 Harus Memakai Helm Ketika
Mengendarai Sepeda
• Gunakan helm saat mengendarai sepeda.
• Ketika meminta orang lain untuk mengendarai sepeda, pastikan mereka untuk mengunakan
helm. Ketika anak mengendarai sepeda atau ketika mendudukan balita di sadel sepeda khusus
untuk balita, orang tua harus memakaikkan anak helm.
Peraturan Lain
• Dilarang mengendarai sepeda dengan berboncengan dan berdampingan
• Tidak boleh menggunakan payung dan telepon seluler pada saat mengendarai sepeda.
• Agar mendapat kompensasi kecelakaan sepeda atau kecelakaan sendiri, Anda bisa
mendaftar untuk asuransi. Harap dicatat bahwa ada banyak daerah seperti Tokyo, Osaka dll.
yang mewajibkan untuk mendaftar asuransi sepeda agar bisa membayar ganti rugi kecelakaan
pada orang yang Anda tabrak.
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.jitensha-kyogikai.jp/project/#insurance-promotion
(2) Cara Melewati Perempatan
Ketika Belok Kanan
• Jika ada lampu lalu lintas
Ketika lampu lalu lintas berwarna hijau, berjalanlah lurus di sebelah kiri sampai ujung
perempatan,berhentisebentar,lalubelokkanan.Berjalanlahlurusketikalampulalulintasberwarna
hijau sesudah memastikan keselamatan dengan menoleh ke kiri, kanan, depan, dan belakang.
• Jika tidak ada lampu lalu lintas
Pastikan keselamatan dengan menoleh ke belakang, kemudian berjalanlah lurus di sebelah
kiri sampai ujung perempatan. Setelah memastikan keselamatan, berbeloklah ke kanan. 98Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab129 Lalu Lintas
Ketika Belok Kiri
Jangan sampai mengganggu pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan ketika belok kiri.
Ketika Berada di Tempat yang Terdapat Tanda "Berhenti"
Di tempat yang terdapat tanda "Berhenti", berhentilah sebentar, lalu berjalanlah kembali
setelah memastikan keselamatan dengan menoleh ke kiri dan kanan. Ketika melewati jalan yang
kurang bagus ataupun jalan yang lebar, berhentilah sebentar dan pastikan keselamatan terlebih
dahulu.
Ketika Berada di Tempat yang Memiliki Jalur Penyeberangan Khusus Sepeda
Jika berada di tempat yang memiliki jalur penyeberangan khusus sepeda,
lewatilah jalur tersebut.1-3Peraturan Keselamatan Ketika Mengendarai Mobil
(Termasuk Sepeda Motor)
• Anda harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bisa mengendarai kendaraan
bermotor.
• Jika melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas atau terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,
wajib menunjukkan SIM kepada polisi.
• Berkendara wajib di sebelah kiri.
• Ketika berkendara di dekat pejalan kaki atau pengguna sepeda, berilah jarak yang aman
bagi mereka dan berkendaralah pelan-pelan.
• Dilarang mengendarai kendaraan bermotor jika mengonsumsi minuman
beralkohol.
• Dilarang meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang yang
mengonsumsi minuman beralkohol, memberikan minuman beralkohol kepada
orang yang mengendarai kendaraan bermotor, atau meminta tolong diantarkan dengan
kendaraan bermotor oleh orang yang mengonsumsi minuman beralkohol.
• Pengendara dan penumpang wajib memakai sabuk pengaman ketika mengendarai
kendaraan bermotor.
• Anak di bawah usia enam tahun harus duduk di kursi penumpang khusus
untuk anak-anak.
• Dilarang keras menggunakan telepon seluler ketika mengendarai
kendaraan bermotor.
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.npa.go.jp/english/bureau/traffic/index.html 99Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab129 Lalu Lintas
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Terdapat tiga cara untuk bisa mengendarai mobil, sepeda motor, dan sepeda dengan motor
di Jepang.
i. Mendapatkan SIM di Jepang.
ii. Mengendarai kendaraan bermotor dengan menggunakan SIM internasional (negara
yang mengeluarkan SIM internasional berdasarkan kesimpulan Konvensi Jenewa 1949
atau yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan).
iii. Mengendarai kendaraan bermotor dengan SIM dari negara asal yang telah
diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang dan diresmikan oleh kedutaan besar (hanya
berlaku untuk enam negara dan wilayah berikut ini: Swiss, Jerman, Prancis, Belgia,
Monako, dan Taiwan)
* Karena moped (motor berpedal) juga termasuk ke dalam jenis sepeda dengan motor, untuk mengendarainya
Anda juga memerlukan SIM yang bisa didapatkan dengan salah satu dari tiga cara yang telah tersebut di atas.
* Batas waktu mengendarai kendaraan bermotor dengan menggunakan cara ii dan iii adalah satu tahun.
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.npa.go.jp/english/bureau/traffic/index.html
2-1 Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang
• Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan SIM di Jepang.
i. Mengikuti ujian izin mengemudi di Jepang dan mendapatkan SIM Jepang.
a Anda harus mengikuti dan lulus ujian tertulis, ujian praktik, dan ujian fisik
(penglihatan, dan lain-lain) di pusat izin mengemudi.
ib Jika lulus dari sekolah mengemudi mobil (sekolah mengemudi yang telah
ditentukan), Anda berhak mendapat pengecualian ujian izin mengemudi.
ii. Cara mengubah SIM internasional ke SIM Jepang.
a JikaseseorangyangmemilikiSIMinternasionaldinyatakanmemilikipengetahuan
dan keterampilan yang cukup tentang mengemudi serta tidak memiliki hambatan
dalam mengemudi, dia berhak mendapatkan pengecualian ujian izin mengemudi.
b Setelah mendapatkan SIM internasional, syarat utamanya adalah Anda harus
tinggal di negara tersebut selama lebih dari 3 bulan.
c Pengajuan aplikasi dapat dilakukan di pusat izin mengemudi atas persetujuan
kantor polisi setempat.
d Mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan aplikasi,
silakan menanyakan secara langsung kepada pusat izin mengemudi setempat.2 100Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
9 Lalu Lintas2-2Tentang Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
di Jepang
Perpanjangan SIM
• SIM Jepang memiliki masa berlaku.
• Kartu pos yang berisi tentang prosedur perpanjangan akan dikirim ke
alamat yang tertera di SIM Anda. Selesaikanlah prosedur tersebut sampai
batas waktu yang telah ditentukan.
• Jika tidak melakukan perpanjangan, Anda tidak bisa mengemudikan kendaraan bermotor.
Perubahan Alamat pada SIM
• Jika ada perubahan pada nama dan alamat yang tertulis pada SIM, uruslah prosedur
perubahan ini di kantor polisi terdekat.
• Mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dan lain-lain, silakan menanyakan secara
langsung ke kantor polisi setempat.
2-3 Sistem Penalti Berdasarkan Poin
• Jika pengendara melanggar peraturan lalu lintas atau terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,
dia akan mendapatkan satu poin peringatan.
• Jika dalam tiga tahun terakhir pengendara banyak melanggar peraturan lalu lintas atau
terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, SIM yang dimilikinya bisa diberhentikan atau dicabut.
Kepemilikan Mobil (termasuk Sepeda
Motor)
3-1 Registrasi Mobil
Jika seseorang tidak mendaftarkan mobilnya, dia tidak bisa mengendarai mobil tersebut. Selain
itu, seseorang juga harus mengurus prosedur jika ada perubahan nama dan alamat pemilik mobil.
(1) Waktu Registrasi dan Nama Ketika Proses Registrasi
Prosedur Registrasi Mobil Baru
• Ketika akan menggunakan mobil baru
→ Registrasi baru3 101Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
9 Lalu Lintas
Prosedur Registrasi Mobil yang Telah Teregistrasi Sebelumnya
• Jika ada perubahan nama dan alamat pemilik mobil
→ Registrasi perubahan
• Jika ada perubahan nama pemilik mobil
→ Registrasi perpindahan
• Jika akan membongkar atau mengekspor mobil
→ Registrasi penghapusan
(2) Tempat Prosedur Registrasi dan Referensinya
• Prosedur registrasi dapat dilakukan di Biro Transportasi
yang ada di 91 tempat di seluruh Jepang atau Kantor Inspeksi Registrasi Mobil.
• Jika ada hal yang tidak dipahami tentang prosedur registrasi, silakan menanyakan secara
langsung kepada Biro Transportasi atau Kantor Inspeksi Registrasi Mobil terdekat.
Panduan Biro Transportasi seluruh Jepang
https://www.mlit.go.jp/jidosha/kensatoroku/ans_system/help02.htm
3-2 Surat Keterangan Kepemilikan Tempat Parkir
Setiap pemilik mobil harus memastikan lokasi untuk menyimpan
mobilnya.
Maka, ketika Anda membeli mobil atau mengubah alamat karena
pindah rumah dan mengurus prosedur registrasi mobil, Anda harus
memiliki surat keterangan lokasi penyimpanan mobil (Surat Keterangan
Kepemilikan Tempat Parkir) dari kantor polisi setempat yang mengawasi
lokasi penyimpanan mobil.
Pemilik mobil kecil harus menginformasikan tentang lokasi penyimpanan mobilnya kepada
kantor polisi setempat.
Prosedur ini wajib dilakukan oleh pemilik mobil kecil di 23 distrik Prefektur Tokyo, juga sebagian
kota dan desa lainnya. selain itu, sertifikat kepemilikan mobil kecil juga diperlukan di 23 distrik
Prefektur Tokyo dan sebagian kota lainnya.
Untuk informasi detail tentang prosedur penerbitan surat keterangan kepemilikan garasi,
silakan menanyakan secara langsung kepada kantor polisi yang mengawasi lokasi penyimpanan
mobil (tempat parkir).3-3Inspeksi Terhadap Mobil (dan Sebagian Sepeda
Motor)
• Orang yang memiliki mobil diwajibkan oleh hukum untuk melakukan inspeksi terhadap
mobilnya dalam periode yang telah ditentukan.
• Terdapat dua cara untuk melakukan inspeksi mobil. 102Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab129 Lalu Lintas
i. Jika inspeksi dilakukan oleh bengkel mobil
Saat ini, 90% inspeksi mobil di Jepang dilakukan oleh bengkel mobil dan umumnya
tidak dilakukan sendiri oleh pemilik mobil. Tentang inspeksi mobil di bengkel, silakan
berkonsultasi secara langsung kepada bengkel mobil yang memiliki plang penunjuk
berwarna biru (bengkel mobil yang telah ditentukan), bengkel mobil yang memiliki
plang penunjuk berwarna kuning atau berwarna hijau (bengkel mobil bersertifikat)
terdekat.
ii. Jika inspeksi dilakukan sendiri
Saat ini, hanya 10% pemilik mobil yang melakukan inspeksi sendiri terhadap
mobilnya. Jika seseorang akan melakukan inspeksi sendiri terhadap mobilnya, dia harus
menunjukkan mobilnya dan menerima arahan dari Biro Transportasi yang merupakan
institusi negara. Biro Transportasi yang melayani hal ini terdapat di 93 tempat di seluruh
Jepang (untuk mobil kecil terdapat di 89 tempat). Untuk itu, semua persiapan inspeksi
harus dilakukan sendiri. Tentang prosedur inspeksi mobil sendiri, silakan menanyakan
secara langsung kepada Biro Transportasi terdekat.
Informasi tentang Biro Transportasi di Jepang
https://www.mlit.go.jp/jidosha/kensatoroku/ans_system/help02.htm
Informasi tentang mobil kecil
https://www.keikenkyo.or.jp/procedures/procedures_000134.html
• Seseorang yang mobilnya lulus inspeksi akan mendapatkan surat keterangan lulus inspeksi
dan tanda lulus inspeksi berupa stiker yang memiliki masa berlaku. Tempelkanlah stiker
tersebut di kaca bagian depan mobil (bagian atas kiri di pelat nomor untuk sepeda motor) dan
jangan lupa untuk selalu membawa surat keterangan lulus inspeksi ketika Anda berkendara.
3-4 Asuransi Kendaraan Bermotor
(1) Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor (Bantuan Bersama)
Definisi Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor (Bantuan Bersama)
• Untuk melindungi korban kecelakaan lalu lintas, semua pemilik kendaraan bermotor wajib
memiliki keanggotaan asuransi ini.
• Jika Anda mengakibatkan seseorang mengalami cedera atau meninggal dalam kecelakaan
lalu lintas, dia akan mendapatkan uang tunjangan(bantuan bersama) dari Asuransi Wajib
Kendaraan Bermotor (Bantuan Bersama) ini.
• Jika tidak memiliki keanggotaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor (Bantuan Bersama)
ini, seseorang tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor berdasarkan
hukum.
• ApabilamemilikikeanggotaanAsuransiWajibKendaraanBermotor(BantuanBersama)maka
sertifikat asuransi akan diterbitkan, jadi bawalah selalu sertifikat tersebut saat mengendarai 103Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab129 Lalu Lintas
mobil. Sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc atau kurang juga diberikan tanda (stiker)
asuransi (Bantuan Bersama), maka harus ditempelkan di sisi kiri atas pelat nomor (atau di
bagian yang mudah terlihat dari pelat nomor untuk sepeda motor kapasitas mesin rendah).
• Jika seseorang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dalam kecelakaan lalu lintas
tanpa memiliki keanggotaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor (Bantuan Bersama) ini, dia
harus membayar sendiri biaya pengobatan dan biaya kompensasi dalam jumlah yang besar.
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.mlit.go.jp/jidosha/anzen/04relief/index.html
Tentang Pendaftaran Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor (Bantuan Bersama)
• Keanggotaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor (Bantuan Bersama) dapat didapatkan di
agen berikut ini.
i. Kantor Cabang, Kantor Perwakilan (Asosiasi Bantuan Bersama) Asuransi, dan lain-lain
ii. Toko yang menjual kendaran bermotor
iii. Untuk moped (motor berpedal) dan sepeda motor, keanggotaan asuransi bisa
didapatkan di kantor pos (sebagian kantor pos tidak melayani hal ini), sebagian kantor
asuransi (asosiasi bantuan bersama), internet, convenience store, dan lain-lain
* Jika ada hal yang tidak dipahami tentang prosedur keanggotaan asuransi ini, silakan menanyakan secara langsung
kepada agen terdekat.
(2) Asuransi Opsional (Bantuan Bersama)
Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor (Bantuan Bersama) tidak termasuk pembayaran uang
tunjangan kecelakaan yang menyebabkan kerusakan benda (mobil dan lain-lain).
Untuk itu, terdapat "Asuransi Opsional" (Bantuan Bersama) yang berfungsi untuk melengkapi
pembayaran uang tunjangan yang tidak termasuk dalam Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor.
Perbedaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor (Bantuan Bersama) dan Asuransi Opsional
(Bantuan Bersama)
Asuransi
Asuransi Wajib Kendaraan
Bermotor (Bantuan Bersama)
Asuransi Opsional
(Bantuan Bersama)CaraKeanggotaan
Keanggotaan Wajib
Keanggotaan Opsional (Kantor
Asuransi Swasta (Asosiasi Bantuan
Bersama), dan lain-lain)
Cakupan
Kompensasi
Hanya korban luka atau
meninggal akibat kecelakaan
• Korban luka atau meninggal
akibat kecelakaan
• Kerusakan benda akibat
kecelakaan
• Kompensasi kerusakan mobil dan
lain-lain tergantung isi kontrak
Biaya
Kompensasi
Ada batasan tertentu
Batasan paling atas bermacam-
macam tergantung isi kontrak 104Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab129 Lalu Lintas
Hal yang Harus Dilakukan Ketika
Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas
4-1 Berhenti Mengendarai Mobil
• Segeralah berhenti mengendarai mobil.
• Agar tidak menyebabkan kecelakaan lain, pinggirkanlah mobil ke bahu jalan atau ke daerah
kosong yang aman.
4-2 Melaporkan kepada Bagian Gawat Darurat atau Polisi
• Apabila ada orang yang terluka, segeralah panggil ambulans
(nomor telepon: 119)
• Berikanlah pertolongan pertama sebisanya untuk menghentikan darah
sesuai dengan petunjuk operator telepon sampai ambulans datang. Jangan
menggerakkan korban secara sembarangan.
• Ada atau tidak ada orang yang terluka, laporkanlah kejadian kecelakaan kepada polisi
(nomor telepon: 110)
• Jangan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sampai polisi datang.
• Ketika polisi datang, laporkanlah kejadian kecelakaan kepada polisi
yang akan segera memeriksa TKP.
4-3 Diagnosis Dokter
• Ketika terjadi kecelakaan, walaupun tidak terluka atau hanya luka ringan, tetapi ada
kemungkinan muncul luka berat di kemudian hari.
• Sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter.
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.npa.go.jp/english/bureau/traffic/index.html
4-4 Aplikasi Laporan Kecelakaan Lalu Lintas
• Untuk bisa mendapatkan bantuan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, seseorang
harus mengurus prosedur pembuatan "Surat Keterangan Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas".
• "Surat Keterangan Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas" bisa didapatkan dengan cara
mengajukan aplikasi kepada Japan Safe Driving Center. Mengenai prosedur aplikasinya, silakan
menanyakan secara langsung ke kantor polisi ketika melaporkan tentang kecelakaan.
• Jika seseorang tidak melaporkan tentang kecelakaan kepada polisi, dia tidak berhak
mengajukan aplikasi "Surat Keterangan Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas". Jika mengalami
kecelakaan lalu lintas, harap melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Japan Safe Driving Center
https://www.jsdc.or.jp/center/tabid/106/Default.aspx4

AltStyle によって変換されたページ (->オリジナル) /