42Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12Prosedur Terkait Kehamilan1-1InformasiTentang Kehamilan, Penerbitan Buku Catatan
Kesehatan Ibu dan Anak (Boshi Kenkō Techō), dan lain-lain
• Setelah mengetahui tentang kehamilan Anda, harap segera menginformasikan hal tersebut
kepada Kantor Pemerintahan Daerah.
• Kantor Pemerintahan Daerah akan menyediakan hal-hal sebagai berikut kepada wanita
yang menginformasikan tentang kehamilannya.
i. Penerbitan Buku Catatan Kesehatan Ibu dan Anak (Boshi Kenkō Techō)
ii. Pemberian kupon pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil yang biayanya ditanggung
oleh masyarakat atau penerbitan kupon bantuan biaya pemeriksaan kesehatan
iii. Layanan konsultasi oleh perawat kesehatan umum dan tenaga profesional lainnya
iv. Pengenalan kelas parenting bagi orang tua (kelas parenting bagi ibu dan kelas
parenting bagi ayah)
* Buku Catatan Kesehatan Ibu dan Anak(Boshi Kenkō Techō)
adalah buku panduan yang merekam kondisi kesehatan ibu sejak masa kehamilan sampai setelah melahirkan dan
kondisi kesehatan anak sejak lahir sampai balita secara konsisten. Buku ini dirancang agar ibu hamil bisa membuat
catatan dan mengatur berbagai informasi, serta memungkinkan tenaga medis profesional untuk membuat catatan
dan memantau informasi.
1-2 Pemeriksaan Kesehatan Kehamilan
• Jika sedang hamil, Anda harus menjaga kesehatan lebih dari biasanya.Harap berusaha
untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan kehamilan secara rutin dan mendengarkan saran-
saran kesehatan dari dokter, bidan, dan tenaga medis profesional lainnya.
• Disarankan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan kehamilan dalam frekuensi sebagai berikut.
i. satu kali dalam empat minggu sejak periode awal
kehamilan hingga 23 minggu kehamilan.
ii. satu kali dalam dua minggu sejak 24 minggu
kehamilan hingga 35 minggu kehamilan.
iii. satu kali dalam satu minggu sejak 36 minggu
kehamilan hingga melahirkan.1 Bab 4 Melahirkan dan
Merawat Anak 43Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab124 Melahirkan dan Merawat Anak1-3Kunjungan ke Rumah oleh Perawat Kesehatan Umum,
Bidan atau Tenaga Medis Profesional Lainnya
Perawat Kesehatan Umum, Bidan atau Tenaga Medis Profesional lainnya akan mengunjungi
rumah Anda dan melayani konsultasi serta memberikan arahan seperti di bawah ini.
i. Arahan tentang kehidupan rumah tangga atau makanan
ii. Layanan konsultasi kekhawatiran tentang kehamilan dan melahirkan
iii. Layanan konsultasi tentang perawatan bayi yang baru lahir
* Kunjungan ini gratis. Informasi detail bisa ditanyakan kepada Kantor Pemerintahan Daerah setempat.1-4Kelas Parenting Bagi orang Tua (Kelas Parenting
Bagi Ibu Dan Kelas Parenting Bagi Ayah)
Kantor Pemerintahan Daerah membuka kelas yang berisi pengetahuan tentang kehamilan,
melahirkan, merawat anak, nutrisi, dan topik lain yang relevan. Kelas ini juga bisa berfungsi
sebagai sarana interaksi bagi sesama calon orang tua. 44Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab124 Melahirkan dan Merawat Anak
Prosedur Sesudah Melahirkan
2-1 Informasi Tentang Kelahiran Anak
Jika Anda MelahirkanAnak di Jepang:
• Ayah atau ibu harus menginformasikan tentang kelahiran anak
tersebut.
• Informasi ini harus dilakukan dalam waktu 14 hari setelah kelahiran
bayi.
• Harap menginformasikan hal ini ke Kantor Pemerintahan Daerah tempat anak lahir atau
tempat orang tua tinggal.
(1) Dokumen yang Diperlukan Ketika Menginformasikan Kelahiran
Anak:
• Surat Keterangan Kelahiran
• Untuk syarat yang lain, harap menanyakan secara langsung kepada Kantor Pemerintahan
Daerah setempat.
(2) Prosedur Lain:
Jika dalam waktu 60 hari setelah kelahirannya, bayi belum memiliki status kependudukan,
surat keterangan residennya akan dihapus. Bayi tersebut tidak akan bisa mendapatkan Asuransi
Kesehatan Nasional dan tidak bisa menerima layanan bantuan bagi anak-anak. Informasi detail
mengenai perolehan status kependudukan dapat dilihat pada Bab 1 subbab 2-4.
2-2 Informasi tentang Anak yang Dilahirkan ke Negara Asal
Walaupun bayi lahir di Jepang, dia tidak bisa mendapatkan
kewarganegaraan Jepang jika ayah dan ibunya adalah orang asing.
Harap mengurus prosedur tentang kelahiran bayi tersebut di negara
asal. Informasi lebih detail harap menanyakan secara langsung kepada
Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal kewarganegaraan ayah atau ibu.
Sebagai tambahan, harap mengurus paspor untuk bayi Anda.2 45Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
4 Melahirkan dan Merawat Anak
Biaya Melahirkan dan Jenis Tunjangan
Karena kehamilan dan melahirkan bukan penyakit, pada dasarnya biaya melahirkan tidak
ditanggung oleh Asuransi Kesehatan.
Sebagai pengecualian, biaya melahirkan dengan operasi caesar dan prosedur operasi lainnya
bisa ditanggung oleh Asuransi Kesehatan.3-1Uang Tunjangan Melahirkan dan Merawat Anak
yang Dibayarkan Dalam Satu Waktu
Ini adalah sistem pemberian tunjangan melahirkan sebesar 420.000 yen (setelah April
2023 adalah sebesar 500.000 yen) jika orang yang memiliki Asuransi Kesehatan atau Asuransi
Kesehatan Nasional melahirkan. Tetapi, jika periode kehamilan tidak mencapai 22 minggu atau jika
melahirkan tanpa bantuan Japan Obstetric Compensation System for Cerebral Palsy, tunjangan
melahirkannya sebesar 408.400 yen (setelah April 2023 adalah sebesar 488.000 yen).
Terdapat dua sistem pembayaran sebagai berikut.
i. Sistem pembayaran secara langsung
Dengan metode ini, pihak rumah sakit atau klinik akan mengurus pengajuan
klaim dan penerimaan uang tunjangan melahirkan atas nama ibu yang melahirkan.
Karenauang tunjangan ini langsung dibayarkan ke rumah sakit atau klinik, Anda tidak
perlu membayar seluruh biaya melahirkan ketika keluar dari rumah sakit atau klinik.
ii. Sistem penerimaan pembayaran melalui perwakilan
Dengan metode ini, ketika Anda mengajukan klaim uang tunjangan melahirkan
kepada Asosiasi Asuransi Kesehatan atau asosiasi lain yang Anda ikuti, Andalah yang
akan mengajukan permintaan agar uang tunjangan melahirkan dibayarkan secara
langsung kepada rumah sakit atau klinik tempat melahirkan.
3-2 Jumlah Tunjangan Melahirkan
Jika Anda memiliki Asuransi Kesehatan dan libur bekerja karena melahirkan sehingga tidak
bisa menerima gaji, Anda berhak menerima tunjangan melahirkan dari kantor dalam waktu dari
42 hari sebelum melahirkan (jika kehamilan kembar berarti 98 hari) sampai 56 hari setelah
melahirkan. Pada prinsipnya, jumlah tunjangannya setara dengan 2/3 gaji Anda akan dibayarkan
per hari dari Asuransi Kesehatan selama cuti sebelum dan sesudah melahirkan. Tetapi, jika Anda
tetap mendapatkan gaji dari kantor selama cuti dan jumlahnya lebih besar daripada jumlah
tunjangan melahirkan, Anda tidak berhak menerima tunjangan melahirkan.
Jika bayi lahir lebih lambat daripada hari perkiraan lahir (HPL), Anda juga akan menerima
tunjangan melahirkan untuk selisih hari tersebut.3 46Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
4 Melahirkan dan Merawat Anak3-3Tunjangan Cuti Merawat Anak (Tunjangan Selama
Cuti Merawat Anak)
(1) Tunjangan Ketika Cuti Merawat Anak
Jika Anda memiliki Asuransi Ketenagakerjaan dan mendapatkan cuti untuk merawat anak
yang berusia kurang dari satu tahun (jika memenuhi syarat berarti anak yang berusia satu tahun
dua bulan, satu tahun enam bulan, atau dua tahun), Jika Anda memenuhi persyaratan yang
dibutuhkan Anda bisa mengajukan aplikasi kepada Hello Work untuk mendapatkan tunjangan
ketika cuti merawat anak. (selama 180 hari pertama Anda akan menerima jumlah yang setara
dengan 67% gaji sebelum cuti. Setelah itu, Anda akan menerima jumlah yang setara dengan 50%
gaji).
• Persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa menerima tunjangan cuti merawat anak:
i. Anda telah bekerja selama lebih dari sebelas hari per bulan atau bekerja 80 jam kerja
atau lebih yang menjadi dasar pembayaran gaji per bulan dalam 12 bulan atau lebih
dalam waktu dua tahun sebelum mulai cuti .
ii. Pendapatan Anda selama cuti merawat anak menurun 80% jika dibandingkan
dengan pendapatan Anda sebelumnya.
Dan,mulai Oktober 2022,Apabila cuti diambil secara bertahap maka pada dasarnya tunjangan
cuti merawat anak akan diberikan sampai cuti tahap kedua.
* Bagi Pekerja Temporer (Pekerja dalam Waktu Kontrak yang Tetap)
Pekerja dalam waktu kontrak yang tetap (orang yang bekerja dalam waktu yang sudah
ditentukan) selain syarat yang telah disebutkan di atas pada saat memulai mengambil cuti
juga harus memenuhi persyaratan bahwa kontrak kerja bisa dipastikan belum berakhir,sampai
anak berumur 1 tahun 6 bulan ( mengambil cuti lagi sampai anak berusia 2 tahun setelah
usia anak 1 tahun 6 bulan karena alasan tidak mendapatkan tempat penitipan anak ). 47Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab124 Melahirkan dan Merawat Anak
(2) Tunjangan Cuti Merawat Anak Saat Melahirkan (Sistem yang
Dimulai dari Oktober 2022)
Jika seseorang yang terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan mengambil cuti untuk merawat
anak (cuti ayah pacca melahirkan) selama jangka waktu tertentu hingga empat minggu sampai
anak berusia delapan minggu dan memenuhi persyaratan berikut, dapat menerima tunjangan cuti
merawat anak saat melahirkan dengan mengajukan pendaftaran pencairan tunjangan tersebut ke
Hello Work. (Jumlah tunjangannya adalah setara dengan 67% dari upah sebelum dimulainya cuti.
Jumlah hari di mana tunjangan cuti merawat anak saat melahirkan akan dibayarkan dihitung
sebayak 180 hari yang mana presentase tunjangan untuk tunjangan cuti merawat anak 3-3 (1)
adalah 67%,).
• Persyaratan yang dibutuhkan untuk menerima tunjungan
i. Anda telah bekerja selama lebih dari sebelas hari per bulan atau bekerja 80 jam kerja
atau lebih yang menjadi dasar pembayaran gaji per bulan dalam 12 bulan atau lebih
dalam waktu dua tahun sebelum mulai cuti
ii. Persyaratan yang ditentukan terpenuhi seperti pendapatan Anda selama cuti
menurun 80% jika dibandingkan dengan pendapatan Anda pada saat mememulai
mengambil cuti.
iii. Jumlah hari kerja selama periode cuti tidak lebih dari 10 hari (jika melebihi 10
hari, jumlah jam kerja adalah 80 jam) (namun, jika periode cuti lebih pendek dari 28
hari,maka jumlah hari dan jam kerja yang bisa diambil juga akan dikurangi sebanding
dengan jumlah cuti nya).
Dan,apabila cuti ayah pasca melahirkan diambil secara bertahap maka pada dasarnya
tunjangan cuti merawat anak saat melahirkan akan diberikan sampai cuti tahap kedua.
Tetapi, tunjangan tidak dibayarkan untuk cuti yang termasuk dalam salah satu dari kategori
(1) atau (2) berikut ini.
i. Cuti merawat anak saat melahirkan yang diambil untuk ketiga kalinya atau lebih
untuk anak yang sama.
ii. Cuti merawat anak saat melahirkan yang diambil setelah jumlah total cuti merawat
anak saat melahirkan melebihi 28 hari untuk anak yang sama
* Bagi pekerja temporer (pekerja dalam waktu kontrak yang tetap)
Pekerja Temporer (pekerja dengan kontrak jangka waktu tertentu) harus memenuhi
persyaratan yaitu kontrak kerja mereka bisa dipastikan tidak berakhir dalam waktu enam
bulan sejak anak berusia delapan minggu. 48Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab124 Melahirkan dan Merawat Anak
3-4 Tunjangan Kesejahteraan Bagi Anak
Tunjangan Kesejahteraan Bagi Anak adalah tunjangan yang diberikan dengan tujuan untuk
kestabilan kehidupan rumah tangga, kesehatan dan pertumbuhananak.
Tunjangan ini bisa didapatkan jika anak dan orang yang merawat anak tinggal di Jepang.
(1) Orang yang Berhak Menerima
Orang yang merawat anak sampai tanggal 31 Maret pertama setelah ulang tahunnya yang
ke-15.
(2) Cara Menerima Tunjangan Kesejahteraan Bagi Anak
• Ajukanlah aplikasi penerimaan tunjangan kepada Kantor Pemerintahan Daerah.
• Pada prinsipnya, tunjangan dibayarkan sebulan setelah pengajuan aplikasi.
• Anda harus mengajukan aplikasi ulang jika anak berikutnya lahir atau pindah ke daerah lain.
(3) Jumlah yang Bisa Diterima
Usia Anak JumlahTunjangan Kesejahteraan Bagi Anak
(per anak setiap bulan)
Di bawah 3 tahun 15.000 yen (tetap)
Dari usia 13 tahun sampai tanggal
31 Maret pertama setelah ulang
tahunnya yang ke-12
10.000 yen
(15.000 yen mulai anak ke-3 dan seterusnya)
Dari tanggal 31 Maret pertama
setelah ulang tahunnya yang ke-12
sampai tanggal 31 Maret pertama
setelah ulang tahunnya yang ke-15
10.000 yen (tetap)
* Jika penghasilan orang yang sedang merawat anak sudah melebihi jumlah tertentu, jumlah tunjangan kesejahteraan
bagi anak sebesar 5.000 yen per bulan (Namun, untuk setelah Juni 2022, 5.000 yen atau 0 yen per bulan).
* Yang dimaksud dengan anak ke-3 dan seterusnya adalah anak ke-3 dan seterusnya yang belum mencapai tanggal
31 Maret pertama setelah ulang tahunnya yang ke-18.
(4) Waktu Penerimaan
Pada prinsipnya, tunjangan dibayarkan setiap tahun pada bulan Juni, Oktober, dan Februari. 49Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab124 Melahirkan dan Merawat Anak
Merawat Anak
4-1 Pemeriksaan Kesehatan Untuk Bayi dan Balita
Kantor Pemerintahan Daerah mengadakan pemeriksaan kesehatan secara gratis sebagai
berikut.
• Pemeriksaan kesehatan untuk anak yang berusia 18 bulan
• Pemeriksaan kesehatan untuk anak yang berusia tiga tahun
• Pemeriksaan kesehatan untuk bayi dan balita di luar usia yang tersebut di atas juga berlaku
di beberapa Kantor Pemerintahan Daerah.
* Isi pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan medis tentang pertumbuhan dan perkembangan anak,
pengukuran tinggi dan berat badan anak, layanan konsultasi perawatan anak, dan lain-lain. Untuk informasi detail,
harap menanyakan secara langsung kepada Kantor Pemerintahan Daerah setempat.
4-2 Vaksinasi
Vaksinasi dapat mencegah penyakit. Vaksinasi ada 2 jenis.
i. Vaksinasi yang direkomendasikan oleh Kantor Pemerintahan Daerah
Ada beberapa vaksinasi yang direkomendasikan oleh Kantor Pemerintahan Daerah
dan bisa diikuti secara gratis. Untuk informasi detail, harap menanyakan secara langsung
kepada Kantor Pemerintahan Daerah setempat.
ii. Vaksinasi yang diikuti atas keinginan sendiri
Vaksinasi yang diikuti atas keinginan sendiri dibayar dengan
biaya sendiri.
Ketika akan memvaksinasi anak Anda, sebaiknya berkonsultasi
terlebih dahulu dengan dokter.
4-3 Biaya Kesehatan Anak
Jika Anda memiliki Asuransi Kesehatan dan memiliki anak yang berusia di bawah enam tahun
dan belum masuk Sekolah Dasar (SD), maka biaya kesehatan anak yang harus ditanggung sendiri
sebesar 20%.
Ada juga beberapa Kantor Pemerintahan Daerah yang menetapkan biaya kesehatan gratis bagi
anak sampai anak lulus SD atau menyediakan tunjangan tambahan untuk biaya kesehatan anak.4 50Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
4 Melahirkan dan Merawat Anak
4-4 Fasilitas Bagi Anak-Anak Usia Dini
• Terdapat fasilitas bagi anak-anak berusia di bawah enam tahun sebelum masuk SD, yaitu
Tempat Penitipan Anak (Hoikujo), Taman Kanak-Kanak (Yōchien), Tempat Penitipan Anak Usia
Dini yang Tersertifikasi (Nintei Kodomoen), dan lain-lain.
• Biaya Tempat Penitipan Anak (Hoikujo), Taman Kanak-Kanak (Yōchien), dan Tempat
Pendidikan Anak Usia Dini yang Tersertifikasi (Nintei Kodomoen) bagi anak berusia tiga sampai
lima tahun adalah gratis.
(1) Tempat Penitipan Anak (Hoikujo)
• Tempat penitipan yang berfungsi menggantikan orang tua yang tidak bisa merawat anak di
rumah karena alasan kerja.
• Pada umumnya, waktu penitipan anak adalah selama delapan jam dalam satu hari, tetapi
ada juga tempat penitipan anak yang melayani penitipan anak di luar jam yang telah ditentukan,
misalnya malam hari atau hari libur.
• Ada juga tempat penitipan anak yang melayani penitipan anak dalam waktu singkat karena
urusan mendadak atau kerja paruh waktu yang waktunya singkat.
Fasilitas tempat penitipan anak yang tidak tersertifikasi
Di antara berbagai fasilitas penitipan anak, terdapat beberapa fasilitas yang tidak tersertifikasi oleh
Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Anak.
• Tempat Penitipan Anak yang tidak tersertifikasi (Muninka Hoikujo)
• Fasilitas penitipan anak di department store yang melayani penitipan anak tamu-tamu yang
datang
• Tempat penitipan anak harian (Takujisho)
• Baby Hotel
• Baby Sitter dll
(2) Taman Kanak-Kanak (Yōchien)
• Fasilitas pendidikan bagi anak berusia tiga tahun sampai sebelum masuk Sekolah Dasar (SD).
• Standar waktu pendidikannya adalah selama empat jam dalam satu hari. Tetapi, ada juga
taman kanak-kanak yang melayani penitipan anak hingga sore atau malam hari atau mulai dari
pagi-pagi buta, dengan alasan terkait kondisi orang tua bekerja, dll.
• Berbeda dengan pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dan selanjutnya, fasilitas ini lebih
mengutamakan anak-anak untuk bermain secara mandiri.
• Selain itu, ada juga taman kanak-kanak yang melayani konsultasi bagi orang tua tentang
merawat anak dan membuka taman sekolahnya untuk umum. 51Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab124 Melahirkan dan Merawat Anak
(3) Tempat Penitipan Anak Usia Dini yang Tersertifikasi (Nintei
Kodomoen)
• Tempat Penitipan Anak Usia Dini yang Tersertifikasi adalah fasilitas pendidikan yang
memadukan fungsi Tempat Penitipan Anak dan Taman Kanak-Kanak.
• Tempat Penitipan Anak Usia Dini yang Tersertifikasi dapat digunakan baik oleh orang tua
yang bekerja maupun tidak bekerja.
• Fasilitas ini juga melayani segala hal terkait perawatan anak, misalnya layanan konsultasi
tentang kekhawatiran dalam perawatan anak serta sarana interaksi antara orang tua dan anak.4-5Kegiatan Anak Sesudah Pulang Sekolah (Program
Perawatan Anak di Luar Jam Sekolah)
• Fasilitas kegiatan anak sesudah sekolah tersedia jika orang tua bekerja dan tidak ada di
rumah pada siang hari.
• Di fasilitas ini, ada perawat anak,dll dan menyediakan tempat yang tepat bagi anak untuk
bermain dan menghabiskan waktu sepulang sekolah.
• Selain itu, ada juga fasilitas pemerintah daerah yang menyediakan "kelas bagi anak sesudah
pulang sekolah" yang berisi macam-macam pelajaran dan kegiatan interaktif bagi seluruh
murid Sekolah Dasar (SD).
4-6 Pusat Bantuan Keluarga (Family Support Center)
• Pusat Bantuan Keluarga (Family Support Center) beranggotakan orang-orang yang tersebut
di bawah ini. Pusat ini akan menjadi layanan mediator untuk saling membantu antaranggota.
i. Orang tua yang membutuhkan bantuan dalam merawat bayi, balita, dananak-anak
Sekolah Dasar (SD).
ii. Orang yang ingin membantu.
• Berbagai contoh bantuan yang ditawarkan adalah sebagai berikut.
i. Mengantar jemput anak ke fasilitas penitipan anak dll.
ii. Melayani penitipan anak di luar jam sekolah atau di luar jam fasilitas penitipan anak
iii. Melayani penitipan anak ketika orang tua sedang keluar untuk berbelanja atau
urusan lain
• Alur penggunaan fasilitas ini adalah sebagai perikut.
i. Menghubungi Pusat Bantuan Keluarga (Family Support Center) terdekat dan
mendaftarkan diri sebagai anggota.
ii. Mengajukan aplikasi penggunaan.
iii. Pembimbing Pusat Bantuan Keluarga (Family Support Center) akan memediasi atau
memperkenalkan Anda dengan orang yang akan membantu.
iv. Setelahselesaipenggunaan,Andaharusmembayaruangkepadaorangyangmembantu.

AltStyle によって変換されたページ (->オリジナル) /