13Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12Informasi yang Diperlukan
1-1 Informasi Tentang Alamat
Orang asing yang tersebut di bawah ini perlu menginformasikan alamatnya kepada Kantor
Pemerintahan Daerah.
Orang yang Perlu Menginformasikan Alamatnya:
• Orang yang memiliki Kartu Penduduk. (Residen Jangka Menengah atau Jangka Panjang)
• Orang yang memiliki status kependudukanpermanen khusus.
• Orang yang memiliki izin perlindungan sementara atau yang memiliki status
kependudukansementara.
• Orang yang tetap tinggal di Jepang karena melahirkan atau orang yang kehilangan statusnya
sebagai warga negara Jepang.
(1) Jika Anda Masuk ke Jepang dan Baru Saja Mendapatkan Izin
Mendarat di Jepang
• Anda perlu menginformasikan alamat kepada Kantor Pemerintahan Daerah jika telah
memiliki alamat yang resmi dalam waktu 14 hari.
• Ketika mengajukan informasi harap membawa Kartu Penduduk. (bagi orang yang belum
menerima, harap membawa paspor)
• JikaAndatinggalbersamakeluarga,Andaperlumelampirkandokumenresmiyangmenyatakan
hubungan kekeluargaan seperti Surat Keterangan Pernikahan dan Surat Keterangan Kelahiran.
• Sesudah menginformasikan alamat, prosedur berikutnya adalah seperti di bawah ini.
i. Jika Anda telah menginformasikan alamat, maka pada saat yang bersamaan Kartu
Penduduk Anda telah teregistrasi.
ii. Anda bisa membuat Surat Keterangan Residen.
• Nama, tanggal Lahir, jenis Kelamin, dan alamat Anda akan disebutkan dalam
surat keterangan itu.
• Anda juga bisa mengajukan aplikasi penerbitan salinan Surat Keterangan
Residen. (ada biaya)
iii. Kantor Pemerintahan Daerah akan memberi informasi tentang My NumberAnda.
*My Number: 12 digit nomor yang menunjukkan identitas diri Anda yang dapat digunakan sebagai prosedur
dalam menerima jaminan sosial, perpajakan, dan penanggulangan bencana alam di Jepang.
Referensi selanjutnya bisa dilihat pada pasal 2 tentang sistem My Number.
iv. Jika Anda belum mengajukan aplikasi kartu My Number, harap mengajukan aplikasi
melalui formulir yang dikirim bersamaan dengan informasi tentang My Number.1 Bab 2 ProsedurdiKantor
Pemerintahan
Daerah 142 Prosedur di Kantor Pemerintahan DaerahBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
(2) Jika Pindah Alamat
i. Jika Anda pindah ke daerah lain
• Sebelum pindah
→ 
Anda perlu menginformasikan rencana pindah kepada
Kantor Pemerintahan Daerah yang lama.
• Sesudah pindah
→ Anda perlu menginformasikan alamat kepada Kantor Pemerintahan Daerah yang
baru dalam waktu 14 hari sesudah pindah.
ii. Jika Anda pindah ke alamat lain di daerah yang sama
Anda perlu menginformasikan tentang perubahan alamat Kepada Kantor Pemerintahan
Daerah dalam waktu 14 hari sesudah pindah.
iii. Jika Anda pindah ke luar negeri
Anda perlu menginformasikan rencana pindah ke luar negeri kepada Kantor Pemerintahan
Daerah sebelum pindah.
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.soumu.go.jp/main_sosiki/jichi_gyousei/c-gyousei/zairyu/english/
move-in_move-out.html
1-2 Informasi Tentang Pernikahan
Ketika Anda Menikah di Jepang:
• Anda perlu menginformasikan tentang pernikahan kepada Kantor
Pemerintahan Daerah.
• Jika syarat-syarat pernikahan bisa dipenuhi oleh pasangan yang menikah, informasi
pernikahan akan diterima dan pernikahannya akan disahkan.
(1) Dokumen yang diperlukan ketika menginformasikan pernikahan
Orang Jepang Salinan Kartu Keluarga
Orang asing • Surat Keterangan Syarat-Syarat Pernikahan
* Surat Keterangan ini bisa didapatkan di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal
negara asal.(Catatan 1)
• Jika Anda mengumpulkan Surat Keterangan Syarat-Syarat
Pernikahan yang tertulis dalam bahasa asing, Anda perlu
melampirkan terjemahan bahasa Jepang untuk semua dokumen
tersebut. (Catatan 2)
(Catatan 1) Beberapa negara tidak mengeluarkan surat keterangan ini. Jika begitu, Anda perlu mengumpulkan dokumen
lain yang setara.
(Catatan 2) Nama penerjemah harus tertulis di dokumen terjemahan bahasa Jepang. Orang yang mengajukan aplikasi
pun boleh menerjemahkan sendiri. 152 Prosedur di Kantor Pemerintahan DaerahBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
(2) Validitas di negara asal
Pernikahan yang disahkan di Jepang hukumnya valid di Jepang, tetapi Anda perlu menanyakan
tentang validitas pernikahan Anda di negara asal secara langsung kepada Kedutaan Besar atau
Konsulat Jenderal negara asal.
1-3 Informasi tentang perceraian
Saat bercerai di Jepang
• Jika kedua belah pihak yang akan bercerai setuju dengan perceraian, perceraian perlu
diinformasikan ke Kantor Pemerintahan Daerah.
• Kondisi berbeda-beda tergantung di mana Anda tinggal dan kebangsaan Anda, jadi silakan
hubungi Kantor Pemerintahan Daerah Anda untuk detailnya.
• Jika salah satu pihak tidak setuju dengan perceraian, mediasi perceraian atau persidangan
perceraian akan dilakukan di pengadilan keluarga.
(1) Validitas di Negara Asal
Perceraian yang dilakukan di Jepang sah di Jepang, tetapi perceraian tidak selalu berlaku di
negara asal Anda. Silakan hubungi kedutaan atau konsulat di Jepang untuk mengetahui apakah
perceraian yang dilakukan di Jepang itu sah.
(2) Jika khawatir adanya informasi tentang perceraian tanpa
persetujuan salah satu pihak
Jika Anda khawatir pasangan Anda (orang Jepang) menyerahkan informasi perceraian
ke Kantor Pemerintahan Daerah tanpa persetujuan, pergilah ke Kantor Pemerintahan Daerah
domisili terdaftar pasangan Anda (orang Jepang) atau domisili terdaftar Anda dan serahkan
formulir aplikasi untuk menolak perceraian, agar dapat mencegah perceraian.
1-4 Informasi Tentang Kematian
Ketika Orang Asing Meninggal di Jepang:
• Keluarga atau orang yang tinggal bersama harus menginformasikan tentang kematian
tersebut.
• Informasi ini perlu disampaikan dalam waktu tujuh hari sesudah kenyataan tentang
kematian diketahui.
• Anda bisa menyampaikan informasi ini kepada Kantor Pemerintahan Daerah tempat orang
asing tersebut meninggal atau kepada Kantor Pemerintahan Daerah tempat Anda tinggal. 162 Prosedur di Kantor Pemerintahan DaerahBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
(1) Dokumen yang diperlukan ketika menginformasikan kematian:
• Surat Keterangan Diagnosis Kematian atau Surat Keterangan Autopsi
• Jika ada dokumen lain yang diperlukan, harap menanyakan secara langsung kepada Kantor
Pemerintahan Daerah tempat Anda menginformasikan kematian.
(2) Pengembalian Kartu Penduduk
Kembalikanlah Kartu Penduduk orang asing yang meninggal dalam waktu 14 hari dengan
salah satu cara di bawah ini.
• Bawalah Kartu Penduduk ke Kantor Urusan Imigrasi wilayah distrik terdekat.
• Kirimlah Kartu Penduduk melalui pos ke alamat di bawah ini.
Alamat: 
135-0064 Tokyo-to Koto-ku Aomi 2-7-11
Tokyo Port Joint Government Building 9F
Tokyo Immigration Bureau Odaiba Branch Office
(Tulislah "Returning of a Residence Card" di bagian depan amplop)
1-5 Registrasi Stempel
Definisi Registrasi Stempel:
• Registrasi Stempel adalah prosedur mendaftarkan stempel seseorang ke
Kantor Pemerintahan Daerah.
→  Anda mungkin akan diminta untuk melampirkan Surat Keterangan Stempel yang
Teregistrasi dalam beberapa situasi penting, misalnyakontrak di agen properti.
(1) Prosedur Registrasi Stempel
Dokumen yang Diperlukan untuk Prosedur Registrasi Stempel:
• Formulir aplikasi registrasi stample
• Stempel
• Kartu Identitas Diri (pilih salah satu di antara My Number, Kartu Penduduk, Surat Izin
Mengemudi (SIM), dan lain-lain)
* Sesudah proses registrasi, Surat Keterangan Stempel yang Teregistrasi akan diterbitkan.
* Untuk prosedur detail harap menanyakan secara langsung kepada Kantor Pemerintahan
Daerah setempat.
(2) Surat KeteranganStempel yang Teregistrasi
• Surat Keterangan ini menyatakan bahwa stempel telah teregistrasi
(jitsuin)
di Kantor Pemerintahan Daerah setempat.
→  Ajukanlah aplikasi Surat Keterangan Stempel yang
Teregistrasi kepada Kantor Pemerintahan Daerah setempat.
• Di beberapa daerah, surat keterangan ini bisa juga didapatkan di
convenience store terdekat dengan menggunakan kartu My Number Anda. 172 Prosedur di Kantor Pemerintahan DaerahBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
Sistem My Number
2-1 Definisi Sistem My Number
• My Number utamanya berguna dalam situasi seperti berikut.
i. Ketika Anda menerima pensiun, tunjangan kesejahteraan anak, layanan kesehatan,
dan lain-lain
ii. Ketika mengirim uang ke luar negeri atau menerima uang dari luar negeri
iii. Ketika membuka rekening bank
• Ketika menggunakan My Number, Anda perlu mengonfirmasi hal-hal berikut.
i. Apakah nomor itu benar-benar nomor Anda?
ii. Apakah foto yang ada pada kartu My Number dan Anda adalah orang yang sama?
Anda tidak bisa menggunakan My Number orang lain.
2-2 Kartu My Number
Kartu My Number adalah IC card dengan chip yang sangat praktis dan penting dalam
kehidupan di Jepang.
(1) Data yang Tertulis
Bagian Depan: 
Nama, Alamat, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Pasfoto tampak depan, masa berlaku
Bagian Belakang: My Number
Bagian Depan Bagian Belakang
(2) Waktu Penggunaan Kartu My number
• Digunakan sebagai dokumen verifikasi identitas yang resmi.
• Digunakan ketika melaporkan pengembalian pajak penghasilan secara online.
• Digunakan ketika mengajukan aplikasi tunjangan kesejahteraan anak dan aplikasi ke tempat
penitipan anak secara online.
• Digunakan untuk mendapatkan salinan Surat Keterangan Residen,berbagai surat-surat
penting dll di convenience store. (Anda juga bisa mendapatkannya pada hari libur nasional.
Boleh tidaknya Anda membuat salinan Surat Keterangan Residen di convenience store atau
mini market, tergantung aturan di wilayah tempat Anda tinggal)
• Digunakan sebagai kartu asuransi kesehatan.2 18
2 Prosedur di Kantor Pemerintahan DaerahBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
Instansi pelayanan medis dan apotek yang menerima kartu My Number,
dapat dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.mhlw.go.jp/stf/index_16743.html
(3) Cara Aplikasi Kartu My Number
Anda dapat mengajukan aplikasi kartu My Number setelah Anda menentukan alamat di Jepang
dan menginformasikan alamat tersebut ke Kantor Pemerintahan Daerah. (kecuali beberapa wilayah)
Ketika mendaftar untuk pertama kali, Anda bisa mendaftardengan gratis.
Jika Anda tidak mengajukan aplikasi kartu My Number ketika menginformasikan alamat,
formulir aplikasi kartu My Number akan dikirim ke alamat Anda pada hari berikutnya. Anda bisa
mengajukan aplikasi penerbitan kartu My Number melalui cara di bawah ini.
i. Aplikasi melalui smartphone
Ambillah foto diri tampak depan dengan smartphone, lalu masuklah ke laman melalui
kode QR yang ada pada formulir aplikasi.
ii. Aplikasi melalui komputer
Ambillah foto diri tampak depan dengan kamera digital, lalu masuklah ke laman
untuk mengajukan aplikasi.
iii. Aplikasi melalui pos
Tempelkanlahfotodiritampakdepanpadaformuliraplikasi,isilahdatayangdiperlukan,
masukkanlah formulir ke dalam amplop yang terlampir ke kotak pos terdekat.
iv. Aplikasi melalui boks foto khusus foto identitas (Anda hanya bisa mengajukan
aplikasi melalui boks tertentu)
Operasikanlah layar sentuh, masukkanlah uang, arahkanlah kode QR formulir aplikasi
ke barcode reader. Isilah data yang diperlukan, kemudian ambillah foto dan tekanlah
tombol kirim.
v. Aplikasi melalui Kantor Pemerintahan Daerah setempat (kecuali daerah tertentu).
Isilah data yang diperlukan pada formulir aplikasi, kemudian kumpulkanlah ke Kantor
Pemerintahan Daerah setempat.
* Jika mengajukan aplikasi melalui Kantor Pemerintah Daerah setelah dilakukan identifikasi data diri yang diperlukan
untuk penerbitan, Anda bisa menerima kartu My Number melalui pos.
Informasi detail dapat dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.kojinbango-card.go.jp/en-kofushinse/
(4) Cara Penerimaan Kartu My Number
Kira-kira satu bulan sesudah aplikasi, Anda akan menerima kartu pos dari Kantor Pemerintahan Daerah.
Bawalah kartu pos tersebut dan dokumen yang diperlukan ke Kantor Pemerintahan Daerah
untuk menerima kartu My NumberAnda.
Informasi detail dapat dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.kojinbango-card.go.jp/en-uketori/ 192 Prosedur di Kantor Pemerintahan DaerahBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab122-3Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan
Kartu My Number
• Jika ada perubahan data yang tertulis pada kartu My Number, misalnya nama, alamat, dan
lain-lain, Anda perlu untuk segera menginformasikannya kepada Kantor Pemerintahan Daerah
setempat.
• Masa berlaku kartu My Number sama dengan masa periode tinggal Anda.
• Jika Anda memperbarui periode tinggal, perbaruilah juga kartu My Number Anda ke Kantor
Pemerintahan Daerah setempat sebelum masa berlaku kartu habis.
* Walaupun periode tinggal telah diperbarui, masa berlaku kartu My Number tidak dapat diperbarui secara otomatis.
* Mohon perhatikan periode khusus yang terjadi ketika mengajukan permohonan izin tinggal.
Jika diperkirakan izin untuk memperbarui periode tinggal tidak akan diberikan sebelum tanggal berakhirnya kartu My
Number, maka perlu untuk memperpanjang tanggal masa berlaku kartu My Number selama dua bulan (periode khusus).
Setelah menerima kartu penduduk baru, Anda perlu memperpanjang tanggal kedaluwarsa kartu My Number Anda
ke masa periode tinggal yang baru.
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.soumu.go.jp/main_sosiki/jichi_gyousei/c-gyousei/zairyu/english/
basic_resident_registration_card.html
2-4 Lain-Lain
Tentang hal yang lain dapat dilihat pada laman di bawah ini.
Sistem My Number
https://www.digital.go.jp/policies/mynumber/
Kartu My Number
https://www.kojinbango-card.go.jp/en/
Anda juga bisa mengajukan pertanyaan melalui telepon.
Call Center
(Senin- Jumat 9:30-20:00 ; Sabtu, Minggu,
Hari Libur Nasional 9:30-17:30)
にじゅうまる Bahasa Jepang
TEL 0120-95-0178
にじゅうまる Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Korea,
Bahasa Spanyol, Bahasa Portugis
TEL 0120-0178-27

AltStyle によって変換されたページ (->オリジナル) /