1Bab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12Kartu Penduduk
Kartu Penduduk adalah kartu identitas bagi orang asing yang tinggal di Jepang.Di kartu ini
tertulis data pemilik, berapa lama Anda dapat tinggal di Jepang (periode tinggal di Jepang),
kegiatan yang boleh dilakukan di Jepang (status kependudukan), dan lain-lain.
• Bagi penduduk yang berusia 16 tahun ke atas,
harap selalu membawa kartu ini.
• Kartu ini juga berlaku sebagai kartu identitas
yang dilampirkan ketika mengurus kontrak atau
prosedur di wilayah daerah.
Orang yang Berhak Mendapatkan KartuPenduduk
Kartu Penduduk diterbitkan bagi orang asing yang tinggal di Jepang selama lebih dari tiga
bulan. (Orang yang mendapatkan Kartu Penduduk ini disebut "residen jangka menengah hingga
jangka panjang).
Kartu Penduduk tidak diterbitkan kepada enam orang dengan status di
bawah ini.
i. Orang yang periode tinggalnya kurang dari tiga bulan.
ii. Orang yang status kependudukannya adalah "Kunjungan Sementara".
iii. Orang yang status kependudukannya adalah "Diplomat" atau "Resmi Dari Pemerintahan".
iv. Anggota Asosisasi Hubungan Taiwan-Jepang atau wakil diplomatik Palestina untuk Jepang
yang status kependudukannya adalah "Kegiatan yang Spesifik" beserta keluarganya.
v. Residen permanen khusus.
vi. Orang yang tidak punya status kependudukan.
1-1 Penerbitan Kartu Penduduk
Pada umumnya, waktu penerbitan Kartu Penduduk adalah seperti berikut ini:
i. Ketika mendapatkan izin mendarat di Jepang melalui Bandar Udara Narita, Bandar
Udara Haneda, Bandar Udara Chubu, Bandar Udara Kansai, Bandar Udara Shin Chitose,
Bandar Udara Hiroshima, dan Bandar Udara Fukuoka.
➡ Kartu Penduduk diterbitkan di bandar udara.1 Bab 1 ProsedurMasukdan
Tinggal di Jepang 12
Prosedur Masuk dan Tinggal di JepangBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
ii. Jika Anda mendapatkan izin mendarat di Jepang dan masuk dari bandar udara atau
pelabuhan selain yang disebutkan di atas.
➡ Ketika masuk ke Jepang, harap kumpulkan "Pemberitahuan Perubahan Alamat"
kepada Kantor Pemerintahan Daerah setempat. Sesudah itu, Kartu Penduduk akan
dikirim melalui pos ke tempat tinggal Anda.
iii. Ketika mendapatkan izin untuk memperbarui periode tinggal
➡ Sebelum periode tinggal habis, ajukanlah pembaruan periode tinggal (referensi pada
bagian 2-1) kepada Kantor Urusan Imigrasi wilayah distrik (termasuk kantor cabang).
Sesudah mendapat izin, Kartu Pendudukyang baru akan diterbitkan.
iv. Ketika mendapatkan izin perubahan status kependudukan
➡ Jika Anda ingin mengubah status kependudukan, ajukanlah perubahan status
kependudukan (referensi pada bagian 2-2) kepada KantorUrusan Imigrasi wilayah
distrik. Sesudah mendapat izin, Kartu Penduduk yang baru akan diterbitkan.
v. Ketika mendapatkan status kependudukan
➡ Jika Anda memiliki anak yang lahir di Jepang dan tidak mempunyai kewarganegaraan
Jepang, dan jika Anda ingin mereka bisa tinggal di Jepang sesudah berusia 60 hari atau
lebih, ajukanlah status kependudukan bagi mereka (referensi pada bagian 2-4) kepada
Kantor Urusan Imigrasi wilayah distrik dalam waktu 30 hari sesudahkelahiran mereka.
Sesudah mendapat izin, Kartu Penduduk yang baru akan diterbitkan.
1-2 Pemberitahuan Perubahan Alamat
Orang yang telah mendapatkan Kartu Penduduk harus mendaftarkan alamat mereka ke
Kantor Pemerintahan Daerah dalam waktu 14 hari setelah menetapkan tempat tinggal (alamat).
Selain itu, ketika memberitahukan perubahan alamat, Kartu Penduduk (bagi orang yang
termasuk pada bagian1-1 i.) atau paspor (bagi orang yang termasuk pada bagian 1-1 ii.) juga
diperlukan.
Referensi selanjutnya tentang pemberitahuan perubahan alamatada pada Bab 2 subbab 1 (bagian 1-1)
1-3 Kehilangan Kartu Penduduk
Anda harus mengajukan aplikasi untuk penerbitan ulang Kartu Penduduk Anda kepada Kantor
Urusan Imigrasi wilayah distrik dalam waktu 14 hari setelah kehilangan kartu.
Dokumen yang Diperlukan Ketika Mengajukan Aplikasi:
• Paspor
• Pasfoto terbaru (tiga bulan terakhir) sebanyak satu lembar ukuran 4x3 cm. Anda tidak perlu
mengumpulkan foto jika berusia 16 tahun ke bawah.
• Surat kehilangan Kartu Penduduk (Surat Informasi Kehilangan, Surat Laporan Kecurian,
Surat Laporan Kehilangan karena Bencana, dan lain-lain)
• Formulir aplikasi penerbitan ulang Kartu Penduduk 13
Prosedur Masuk dan Tinggal di JepangBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/nyuukokukanri10_00010.html
1-4 Pengembalian Kartu Penduduk
Orang yang tersebut di bawah ini perlu mengembalikan Kartu Penduduk kepada Kantor
Urusan Imigrasi wilayah distrik.
Keluar dari Jepang dan Tidak Ada Rencana Kembali Lagi
• Kembalikanlah kartu kepada petugas inspeksi imigrasi di bandar udara atau pelabuhan
ketika Anda keluar dari Jepang.
• Ketika keluarga atau orang yang tinggal bersama Anda
meninggal dunia.
• Ketika Anda keluar dari Jepang dengan izin kembali ke
Jepang maupun izin khusus kembali ke Jepang,tetapi tidak
kembali ke Jepang sampai periode yang telah ditentukan.
• Ketika Anda mendapatkan kewarganegaraan Jepang.
Kembalikankah kartu dalam waktu 14 hari dengan salah satu cara di bawah ini.
• Bawalah ke Kantor Urusan Imigrasi wilayah distrik terdekat.
• Kirimlah melalui pos ke alamat di bawah ini.
Alamat: 135-0064 Tokyo-to Koto-ku Aomi 2-7-11
Tokyo Port Joint Government Building 9F
Tokyo Immigration Bureau Odaiba Branch Office
(Tulislah "Surrendering of Residence Card" di bagian depan amplop)
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/nyuukokukanri10_00020.html
(Ketika Anda keluar dari Jepang dan telah
menyelesaikan kegiatanAnda di Jepang) 14
Prosedur Masuk dan Tinggal di JepangBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
Prosedur Terkait Status Kependudukan
2-1 Pembaruan Periode Tinggal (Perpanjangan Periode Tinggal)
Jika Anda ingin tinggal di Jepang lebih dari periode tinggal yang sekarang telah didapatkan,
Anda perlu mengajukan aplikasi pembaruan status kependudukan kepada
Kantor Urusan Imigrasi wilayah distrik.
Dokumen yang Diperlukan Ketika Mengajukan Aplikasi:
• Paspor
• Kartu Penduduk (bagi yang telah menerima)
• Pasfoto terbaru (tiga bulan terakhir) sebanyak satu lembar ukuran 4x3 cm.
Anda tidak perlu mengumpulkan foto jika berusia 16 tahun ke bawah.
• Formulir aplikasi pembaruan status kependudukan
https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-3-1.html
• Dokumen yang menjelaskan tentang rencana kegiatan Anda di Jepang
https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-3.html2-2Perubahan Status Kependudukan (Perubahan
Tujuan Tinggal Anda di Jepang)
Jika Anda ingin tinggal di Jepang dan mengganti tujuan tinggal Anda sekarang , Anda perlu
untuk mengajukan aplikasi perubahan status kependudukan kepada Kantor Urusan Imigrasi
Wilayah Distrik.
Dokumen yang Diperlukan Ketika Mengajukan Aplikasi:
• Paspor
• Kartu Penduduk (bagi yang telah menerima)
• Pasfoto terbaru (tiga bulan terakhir) sebanyak satu lembar ukuran
4x3 cm.
Anda tidak perlu mengumpulkan foto jika berusia 16 tahun ke bawah.
• Formulir aplikasi perubahan status kependudukan
https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-2-1.html
• Dokumen yang menjelaskan tentang rencana kegiatan Anda di Jepang
https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-2.html
しろまるPencarian berdasarkan status kependudukanしろまる
https://www.moj.go.jp/isa/applications/status/index.html2 15Prosedur Masuk dan Tinggal di JepangBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
2-3 Izin Untuk Mendapatkan Status Kependudukan Permanen
Jika Anda ingin mendapatkan status kependudukan permanen di Jepang, Anda perlu
mengajukan aplikasi status kependudukan permanen. Jika mendapatkan status kependudukan
permanen, Anda dapat melakukan kegiatan apa pun dan tinggal di Jepang selama yang Anda
inginkan. Selain itu, Anda juga tidak perlu mengurus prosedur pembaruan status kependudukan
atau perubahan status kependudukan.
Dokumen yang Diperlukan Ketika Mengajukan Aplikasi:
• Paspor
• Kartu Penduduk
• Pasfoto terbaru (tiga bulan terakhir) sebanyak satu lembar ukuran 4x3 cm. Anda tidak perlu
mengumpulkan foto jika berusia 16 tahun ke bawah.
• Formulir aplikasi status kependudukan permanen
• Dokumen lain yang diperlukan
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-4.html
2-4 Perolehan Status Kependudukan (Jika Anak Lahir)
Jika anak lahir di Jepang tetapi tidak memiliki kewarganegaraan Jepang dan Anda ingin
anak Anda tetap tinggal di Jepang sampai lebih dari 60 hari sesudah kelahirannya, Anda perlu
mengajukan aplikasi untuk memperoleh status kependudukan bagi mereka ke Kantor Urusan
Imigrasi dalam waktu 30 hari sesudah kelahiran mereka.
* Karena "Sertifikat Informasi Kelahiran" (Shussei todoke kisai jikō shōmeisho) dan dokumen lainsangat diperlukan
sebagai Surat Keterangan Kelahiran, sebaiknya Anda mengurus prosedur Surat Keterangan Kelahiran terlebih dahulu
di Kantor Pemerintahan Daerah, kemudian mengurus prosedur berikutnya di KantorUrusan Imigrasi wilayah distrik.
Informasi lebih lanjut tentang Surat Keterangan Kelahiran ada pada Bab 4 subbab 2 (bagian 2-1)
Dokumen yang Diperlukan Ketika Mengajukan Aplikasi:
• Paspor (jika telah diterbitkan)
• Formulir aplikasi perolehan status kependudukan
• Sertifikat Informasi Kelahiran (bisa didapatkan di Kantor Pemerintahan Daerah) atau surat
keterangan lain yang menyatakan kelahiran
• Dokumen yang menjelaskan tentang rencana kegiatan Anda di Jepang
https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-4.html
• Salinan Surat Keterangan Residen (bisa didapatkan di Kantor Pemerintahan Daerah) 16
Prosedur Masuk dan Tinggal di JepangBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab122-5Izin Untuk Berkegiatan di Luar Status Kependudukan
yang Telah Didapatkan Sebelumnya
Jika Anda ingin bekerja dengan status kependudukan yang sebenarnya tidak mengizinkan
Anda untuk bekerja (pelajar, tinggal mengikuti keluarga, dan lain-lain) atau Anda ingin bekerja di
luar status kependudukan yang telah ditentukan demi mendapatkan penghasilan tambahan, Anda
perlumengajukan aplikasi untuk mendapatkan izin berkegiatan di luar status kependudukan ke Kantor
Urusan Imigrasi wilayah distrik. (harap memastikan pekerjaan yang diizinkan oleh status kependudukan
masing-masing pada Bab 3 (bagian 1-1))
Dokumen yang Diperlukan Ketika
Mengajukan Aplikasi:
• Paspor
• Kartu Penduduk
• Formulir aplikasi izin untuk berkegiatan di luar status kependudukan
• Dokumen yang menjelaskan tentang kegiatan yang akan dilakukan untuk mendapatkan
penghasilan tambahan
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini
https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-8.html
2-6 Informasi Kepada Kantor Urusan Imigrasi Wilayah Distrik
Jika orang yang memiliki Kartu Penduduk dan memiliki status kependudukan seperti berikut
ini berganti pekerjaan atau afiliasi, dia perlu melaporkan hal tersebut kepada Kantor Urusan
Imigrasi wilayah distrik.
(1) Informasi Tentang Organisasi Tempat Anda Berkegiatan
Status
Kependudukan yang
Menjadi Sasaran
Profesor, Profesional skill tinggi 1(c), Profesional skill tinggi 2
(jika masuk ke dalam Profesional skill tinggi 2c)), Manajemen/
Supervisor, Pekerjaan yang terkait Hukum atau Akuntansi, Tenaga
Medis, Kependidikan, Perpindahan di dalam perusahaan, Praktik
Keterampilan, Pelajar, Pelatihan
Hal yang Perlu
Diinformasikan
• Jika nama organisasi tempat Anda berkegiatan berubah
• Jika lokasi organisasi tempat Anda berkegiatan berubah
• Jika organisasi tempat Anda berkegiatan telah berakhir
• Jika Anda meninggalkan organisasi kegiatan tersebut
• Jika Anda pindah dari organisasi kegiatan tersebut
Waktu Informasi Harap menginformasikan dalam waktu 14 hari.
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/nyuukokukanri10_00014.html 17
Prosedur Masuk dan Tinggal di JepangBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
(2) Informasi Tentang Organisasi Tempat Anda Mengikat Kontrak
Status
Kependudukan yang
Menjadi Sasaran
Profesional skill tinggi 1 (a), Profesional skill tinggi 1 (b), Profesional
skill tinggi 2 (jika masuk ke dalam Profesional skill tinggi 2 (a atau
b)), Peneliti, Insinyur, Ahli di Bidang Humaniora atau Layanan
Internasional, Kaigo (perawat yang khusus merawat orang lanjut
usia), Pertunjukan (hanya terbatas pada kegiatan yang berdasarkan
pada kontrak dengan organisasi publik atau privat di Jepang secara
resmi), Keterampilan, Keterampilan Khusus
Hal-hal yang Perlu
Diinformasikan:
• Jika nama organisasi tempat Anda mengikat kontrak berubah
• Jika lokasi organisasi tempat Anda mengikat kontrak berubah
• Jika organisasi tempat Anda mengikat kontrak telah berakhir
• Jika kontrak Anda dengan organisasi tersebut telah selesai
• Jika Anda memperpanjang kontrak dengan organisasi tersebut
Waktu Informasi Harap menginformasikan dalam waktu 14 hari.
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/nyuukokukanri10_00015.html
(3) Informasi Tentang Pasangan Anda
Status
Kependudukan yang
Menjadi Sasaran
Jika tinggal bersama keluarga, memiliki pasangan orang Jepang, atau
memiliki pasangan yang berstatus kependudukan permanen
Hal-hal yang Perlu
Diinformasikan:
• Bercerai dengan pasangan Anda
• Kematian pasangan Anda
Waktu Informasi Harap menginformasikan dalam waktu 14 hari.
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/nyuukokukanri10_00016.html
Informasi tentang hal-hal tersebut bisa diinformasikan selain dengan
Membawa langsung ke loket atau mengirimkannya melalui pos,bisa juga secara online melalui
internet.
Informasi detail tentang prosedur online bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.moj.go.jp/isa/publications/materials/i-ens_index.html 18
Prosedur Masuk dan Tinggal di JepangBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
Sistem Perlakuan Keimigrasian Istimewa Berdasarkan Poin Bagi Orang Asing
Profesional
Orang asing yang memiliki kemampuan dan kapasitas tinggi dan dapat diharapkan memberikan
kontribusi bagi perkembangan ekonomi Jepang berhak mendapatkan perlakuan istimewa dalam hal
kegiatannya di Jepang serta periode tinggalnya.
Ini adalah sistem berbasis poin berdasarkan "latar belakang pendidikan", "karier bisnis", "pendapatan
tahunan", dan lain-lain. Seseorang bisa mengajukan aplikasi ke Kantor Urusan Imigrasi wilayah distrik.
Orang yang mendapatkan total poin lebih dari 70 dapat diakui sebagai "Orang Asing Profesional Skill
Tinggi" dan berhak mendapatkan perlakuan istimewa seperti di bawah ini.
• Izin untuk berkegiatan ganda selama periode tinggalnya
• Mendapatkan status kependudukan paling lamalima tahun
• Mendapatkan kemudahan yang terkait syarat periode tinggal di Jepang ketika mengajukan status
kependudukan permanen dsb.
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.moj.go.jp/isa/publications/materials/newimmiact_3_index.html
Izin Masuk Kembali ke Jepang(Masuk Kembali
ke Jepang dengan Mempertahankan Status Kependudukan Saat Ini)
Jika orang asing meninggalkan Jepang dan akan masuk kembali ke Jepang dalam waktu yang
telah ditentukan, dia bisa masuk kembali ke Jepang dengan mempertahankan status kependudukan
dan periode tinggalnya saat ini dengan mengajukan aplikasi izin masuk kembali ke Jepang.
(1) Izin Khusus Masuk Kembali ke Jepang (Jika Kembali ke Jepang
Dalam Waktu Kurang Dari Satu Tahun)
Jika orang yang memiliki Kartu Penduduk dan paspor yang masih berlaku meninggalkan
Jepang dalam waktu kurang dari satu tahun (jika periode tinggalnya kurang dari satu tahun,
berarti sampai periode tinggalnya habis) ingin kembali ke Jepang, dia tidak perlu pergi ke Kantor
Urusan Imigrasi wilayah distrik untuk mendapatkan izin masuk kembali.
(2) Izin Masuk Kembali ke Jepang (Jika Meninggalkan Jepang Lebih Dari
satu Tahun)
Seseorang bisa mengajukan aplikasi ke Kantor Urusan Imigrasi wilayah distrik terdekat untuk
mendapatkan izin masuk kembali ke Jepang. Sesudah itu, dia bisa keluar dan masuk kembali ke
Jepang dengan status kependudukan dan periode tinggalnya saat ini. (Paling lama lima tahun.
Jika periode tinggalnya kurang dari lima tahun, berarti sampai periode tinggalnya habis)
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-5.html3 19Prosedur Masuk dan Tinggal di JepangBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
Prosedur Pengakuan Sebagai Pengungsi
Jepang adalah anggota Konvensi Terkait Status Pengungsi (di dalamnya terdapat perjanjian
tentang Sistem Protokol dan status sebagai pengungsi), maka Jepang mengakui pengungsi seperti
yang disebutkan dalam konvensi tersebut, dan memberikan langkah-langkah perlindungan
terhadap pengungsi.
4-1 Definisi "Pengungsi"
Berdasarkan peraturan Konvensi Terkait Status Pengungsi Pasal 1 atau Sistem
Protokol tentang pengungsi Pasal 1, seseorang yang berhak mendapatkan status sebagai
pengungsididefinisikansebagai berikut.
• Orang yang meninggalkan negara asalnya dengan alasan ketakutan akan mendapatkan
perlakuan yang tidak adil karena menjadi anggota dari suatu ras, agama, kewarganegaraan,
kelompok masyarakat, atau pendapat politik tertentu. Orang tersebut tidak bisa mendapatkan
perlindungan atau tidak ingin mendapatkan perlindungan dari negara asalnya,dll.
4-2 Tentang Aplikasi Pengakuan Sebagai Pengungsi
• AplikasiPengakuanSebagaiPengungsiadalahsistemyangberlakudiJepangagarorangyang
meninggalkan negara asalnya (referensi pada bagian 4-1) bisa mendapatkan perlindungan di
Jepang. Aplikasi ini bisa diajukan oleh orang asing yang berada di Jepang. Orang asing yang
diakui sebagai pengungsi akan mendapatkan Surat Keterangan Diakui Sebagai Pengungsi dan
akan mendapatkan status kependudukan "Residen Permanen".
• Orang asing yang diakui sebagai pengungsi berhak mendapatkan penerbitan Surat
Keterangan Bepergian Sebagai Pengungsi sebagai pengganti paspor ketika bepergian.
• Orang asing yang diakui sebagai pengungsi dan keluarganya berhak mendapatkan
pendidikan bahasa Jepang, panduan kehidupan, dan pengenalan pekerjaan yang termasuk
dalam"Program Bantuan bagi Penduduk jangka panjang".
4-3 Permintaan Untuk Pemeriksaan Administratif
Jika permintaan seseorang ditolak dantidak diakui sebagai pengungsi, dia bisa mengajukan
permintaan untuk pemeriksaan administratif kepada Kementerian Kehakiman.
Dalam pengambilan keputusan terkait permintaan untuk pemeriksaan administratif,
Kementerian Kehakiman akan mendengarkan pendapat dari Konselor Investigasi Pengungsi yang
memiliki pengetahuan terkait hukum dan situasi internasional.
Informasi detail bisa dilihat pada laman di bawah ini.
https://www.moj.go.jp/isa/applications/guide/nanmin_tetuduki.html4 110Prosedur Masuk dan Tinggal di JepangBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
Prosedur Deportasi dan lain-lain
5-1 Alasan Utama Deportasi
• Seseorang masih berada di Jepang walaupun periode tinggalnya telah melewati batas
yang telah ditentukan. (Harap perhatikan baik-baik karena terlewat satu hari saja juga telah
termasuk tinggal secara ilegal dan bisa dideportasi)
• Mendapatkan penghasilan tanpa memiliki izin berkegiatan di luar status kependudukan
atau mendapatkan penghasilan lain di luar status kependudukannya.
• Jika berstatus sebagai kriminal.
5-2 Jika Dideportasi
Jika seseorang dinyatakan dideportasi, pada prinsipnya dia tidak bisa masuk ke Jepang
dalam waktu limahinggasepuluh tahun. Selain itu, jika seseorang berstatus sebagai kriminal dan
dinyatakan dideportasi, pada prinsipnya dia tidak akan bisa lagi masuk ke Jepang.
5-3 Sistem Perintah Untuk Keluar dari Jepang
Ini adalah sistem keluar dari Jepang dengan prosedur yang mudah bagi seseorang yang
tinggal melebihi periode secara ilegal dan memenuhi syarat sebagai berikut.
Jika keluar dari Jepang dengan menggunakan Sistem Perintah Untuk Keluar dari Jepang, pada
prinsipnya seseorang tidak bisa masuk ke Jepang dalam waktu satu tahun.
Syarat Sistem Perintah Untuk Keluar dari Jepang:
Seseorang harus memenuhi persyaratan di bawah ini.
• Ada inisiatif dari diri sendiri untuk keluar dari Jepang dan datang langsung ke Kantor Urusan
Imigrasi.
• Seseorang tidak dideportasi dengan alasan selain tinggal secara ilegal (melebihi periode
tinggal yang telah ditentukan).
• Belum pernah dijatuhi sanksi atau hukuman penjara di Jepang karena melakukan kejahatan
tertentu seperti pencurian dan lain-lain.
• Tidak pernah dideportasi sebelumnya.
• Tidak pernah keluar dari Jepang karena mendapatkan perintah untuk
meninggalkan Jepang sebelumnya.
• Dapat diharapkan dengan pasti untuk keluar dari Jepang secepatnya.
5-4 Izin Khusus Untuk Tinggal di Jepang
Walaupun telah dinyatakan deportasi, seseorang bisa mendapatkan izin khusus untuk
tinggal di Jepang dari Kementerian Kehakiman berdasarkan pengalaman tinggal di Jepang dan
pertimbangan kondisi keluarga.5 111Prosedur Masuk dan Tinggal di JepangBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
Informasi Kontak Tentang Prosedur
Imigrasi, Kependudukan, dan lain-lain
Kantor Urusan Imigrasi Wilayah Distrik
Kantor Urusan
Imigrasi Wilayah
Distrik Sapporo
12-chome Odori-nishi Chuo-ku
Sapporo shi Hokkaido 060-0042
TEL 0570-003-259
(IP/ telepon dari luar negeri):
011-261-7502
Kantor Urusan
Imigrasi Wilayah
Distrik Sendai
1-3-20 Gorin Miyagino-ku Sendai-shi Miyagi 983-0842 TEL 022-256-6076
IP/ telepon dari luar negeri
03-5796-7234
Kantor Urusan
Imigrasi Wilayah
Distrik Tokyo
5-5-30 Konan Minato-ku Tokyo
1088255
TEL 0570-034-259
IP/ telepon dari luar negeri
03-5796-7234
Kantor Urusan
Imigrasi Wilayah
Distrik Tokyo Cabang
Yotsuya
14F YOTSUYA TOWER, 1-6-1 Yotsuya, Shinjuku-Ku, Tokyo, 160-0004TEL 0570-011-000 (8
nomor)
IP/ telepon dari luar negeri
03-5363-3013
Departemen
Informasi
Manajemen Residen
Notifikasi terkait/melalui lembaga afiliasi TEL 03-5363-3032
Prosedur aplikasi online residen TEL 03-5363-3030
Departemen
Informasi
Manajemen
Manajemen rekam data inspeksi TEL 03-5363-3039
Kantor Cabang
Bandar Udara
Narita
1-1 Narita International Airport Second Terminal bldg.6th floor
Aza-Furugome, Furugome Narita-shi Chiba 282-0004
Divisi Manajamen dan Inspeksi
TEL 0476-34-2222
(Nomor Utama)
0476-34-2211
Kantor Cabang
Bandar Udara
Haneda
2-6-4 CIQ bldg. Haneda Airport Ota-ku Tokyo 1440041 TEL 03-5708-3202
(Nomor Utama)
Kantor Cabang
Yokohama
10-7 Torihama-cho,
Kanazawa-ku,Yokohama-shi Kanagawa 236-0002
TEL0570-045-259
IP/ telepon dari luar negeri
045-769-1729
Kantor Urusan
Imigrasi Wilayah
Distrik Nagoya
5-18 Shoho-cho, Minato-ku, Nagoya-shi, Aichi 455-8601 TEL 0570-052-259
(IP/telepon dari luar negeri):
052-217-8944
Kantor Cabang
Bandar Udara
Chubu
1-1 CIQ bldg. 3rd floor CENTRAIR Tokoname-shi, Aichi 4790881 TEL 0569-38-7410
(Nomor Utama)
Kantor Urusan
Imigrasi Wilayah
Distrik Osaka
1-29-53 Minami-kohoku, Suminoe-ku, Osaka-shi, Osaka 559-0034TEL 0570-064-259
(IP/telepon dari luar negeri):
06-4703-2050
Kantor Cabang
Bandar Udara
Kansai
Senshukukonaka 1, Tajiri-cho, Sennan-gun, Osaka 5490011 TEL 072-455-1453
(Nomor Utama)
Kantor CabangKobe29 Kaigan-dori, Chuo-ku, Kobe-shi, Hyogo 6500024 TEL 078-391-6377
(Nomor Utama)
Kantor Urusan
Imigrasi Wilayah
Distrik Hiroshima
2-31 Kamihatchobori, Naka-ku, Hiroshima-shi,
Hiroshima 730-0012
TEL 082-221-4411
(Nomor Utama)
Kantor Urusan
Imigrasi Wilayah
Distrik Takamatsu
1-1Marunouchi, Takamatsu-shi, Kagawa 7600033 TEL 087-822-5852
(Nomor Utama)
Kantor Urusan
Imigrasi Wilayah
Distrik Fukuoka
3-5-25 Maizuru, Chuo-ku, Fukuoka-shi, Fukuoka 8100073 TEL 092-717-5420
Kantor CabangNaha1-15-15 Higawa, Naha-shi, Okinawa 9000022 TEL 098-832-4185
(Nomor Utama)
Pusat Imigrasi
Jepang Timur
1766-1 Kuno-cho, Ushiku-shi, Ibaraki 3001288 TEL 029-875-1291
(Nomor Utama)
Pusat Imigrasi Omura 644-3 Kogashima-machi, Omura-shi, Nagasaki 8560817 TEL 0957-52-2121
(Nomor Utama)6 112Prosedur Masuk dan Tinggal di JepangBab1Bab3Bab2Bab4Bab5Bab6Bab7Bab8Bab9Bab10Bab11Bab12
Pusat Bantuan Penduduk Asing
Pusat Bantuan Penduduk
Asing
Yotsuya Tower 13F, 1-6-1 Yotsuya, Shinjuku-ku, Tokyo 160-0004TEL 0570-011-000
IP/ telepon dari luar negeri
03-5363-3013
Pusat Informasi
Pusat Informasi Umum bagi
Penduduk Asing
Didirikan di Kantor Urusan Imigrasi Wilayah Distrik Sendai,
Tokyo, Yokohama (kantor cabang), Nagoya, Osaka, Kobe (kantor
cabang), Hiroshima, dan Fukuoka
TEL 0570-013-904
(IP, PHS, telepon dari
luar negeri
03-5796-7112)
Konselor Ditempatkan di Sapporo, Takamatsu, dan Naha(kantor cabang)
Informasi dari Badan Urusan Imigrasi
7-1 Situs Web Resmi Badan Urusan Imigrasi
Dalam situs web resmi Badan Urusan Imigrasi terdapat paduan tentang prosedur tinggal di
Jepang dan sebagainya. Selain versi Bahasa Jepang, tersedia juga versi 14 Bahasa asing lainnya.
Situs Web Resmi Badan Urusan Imigrasi
https://www.moj.go.jp/isa/index.html
7-2 Berbagai Media Sosial Resmi Badan Urusan Imigrasi
Badan Urusan Imigrasi memiliki berbagai akun media sosial untuk membagikan informasi
tentang sistem yang baru dan informasi yang berguna bagi orang asing yang tinggal di Jepang.
Akun Twitter Badan Urusan Imigrasi
https://twitter.com/MOJ_IMMI
Akun Facebook Badan Urusan Imigrasi
https://www.facebook.com/ImmigrationServicesAgency.MOJ/
Jasa Email
https://www.moj.go.jp/isa/about/pr/mail-service.html
Akun Twitter Kantor Urusan Imigrasi wilayah distrik memberikan informasi tentang antrian
pelayanan di loket kantor masing-masing daerah.
Daftar Akun Twitter Kantor Urusan Imigrasi wilayah distrik:
https://www.moj.go.jp/isa/about/pr/index.html7

AltStyle によって変換されたページ (->オリジナル) /