SOEPOMO LEGACY
ADAT LAW CLUSTER
Djokosoetono Research Center
Soepomo Legacy
Warisan pemikiran Prof. Dr. Mr. Soepomo tidak hanya tertanam dalam sejarah konstitusi Indonesia, tetapi juga dalam kerangka hukum nasional yang berpijak pada nilai-nilai adat. Sebagai arsitek utama Undang-Undang Dasar 1945, ia memperkenalkan konsep negara integralistik yang mengedepankan harmoni antara individu dan masyarakat, dengan negara sebagai penyatu seluruh elemen bangsa. Pemikiran Soepomo mengenai hukum adat sebagai "hukum yang hidup" tetap relevan dalam dinamika hukum modern Indonesia, mempengaruhi diskursus hukum adat hingga saat ini. Selain perannya dalam konstitusi dan hukum, Soepomo dikenang sebagai pendidik dan negarawan yang membentuk masa depan Indonesia melalui kontribusinya dalam pendidikan hukum dan diplomasi.
Prof. Dr. Mr. R. Soepomo
Soepomo adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia yang dikenal sebagai arsitek utama Undang-Undang Dasar 1945 dan pahlawan nasional. Lahir pada 22 Januari 1903, ia adalah ahli hukum adat yang memadukan pemikiran hukum barat dengan nilai-nilai tradisional Indonesia. Soepomo berperan aktif dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan mengusulkan konsep negara integralistik yang menekankan kesatuan dan harmoni antara rakyat dan negara. Selain sebagai akademisi, Soepomo juga menjabat sebagai duta besar Indonesia, rektor pertama Universitas Indonesia, dan diakui atas dedikasinya dalam membangun landasan hukum negara pasca kemerdekaan.
Cendekiawan Hukum Adat
Prof. Soepomo adalah salah satu cendekiawan hukum adat terkemuka di Indonesia. Pemikirannya yang mendalam tentang hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) menempatkannya sebagai tokoh yang mengintegrasikan nilai-nilai adat dalam sistem hukum nasional. Ia melihat hukum adat sebagai cerminan dari kepribadian bangsa dan sumber hukum yang relevan dalam merumuskan kebijakan hukum modern di Indonesia.
Arsitek Utama Konstitusi
Sebagai Ketua Panitia Perancang Hukum Dasar di BPUPK, Soepomo adalah arsitek utama dari Undang-Undang Dasar 1945. Pemikirannya tentang negara integralistik, di mana negara harus menjadi kesatuan yang tidak memihak kepentingan kelompok tertentu, sangat berpengaruh dalam perumusan konstitusi Indonesia yang hingga kini menjadi fondasi hukum dan tata negara.
Pahlawan Nasional
Atas jasa-jasanya yang luar biasa dalam perjuangan kemerdekaan dan kontribusi dalam membangun sistem hukum Indonesia, Prof. Soepomo dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada tahun 1965. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas perannya yang krusial dalam merumuskan dasar-dasar negara dan kontribusinya dalam pendidikan hukum.
Duta Besar
Selain berperan dalam pengembangan hukum dan pendidikan, Prof. Soepomo juga pernah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Inggris. Dalam kapasitas ini, ia berperan penting dalam memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara-negara Barat, membawa perspektif hukum dan budaya Indonesia ke panggung internasional.
Sumber foto: Wikimedia Commons
Rektor Kedua Universitas Indonesia
Sebagai tokoh akademisi yang dihormati, Prof. Soepomo diangkat sebagai rektor kedua Universitas Indonesia pada tahun 1950. Selama masa kepemimpinannya, UI menjalin kerja sama internasional dengan lembaga-lembaga, seperti International Cooperation Administration, Ford Foundation, UNESCO, dan British Council, yang memberikan dukungan berupa buku, tenaga pengajar, serta beasiswa untuk beberapa fakultas di UI.